1.409 UMKM Tersebar di Seluruh Rest Area Jalan Tol Se- Indonesia

Jakarta, Transnews.co.id – Saat ini sudah 1.409 UMKM menggelar usahanya di tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area jalan tol seluruh Indonesia. UMKM menempati porsi tenant sebesar 76% dan 24% lainnya non-UMKM.

Pada awal 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mewajibkan pengusaha jalan tol mengalokasikan minimal 30 persen lahan mereka di rest area atau tempat peristirahatan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2021 tentang Jalan Tol. Beleid tersebut merupakan turunan atau aturan pelaksana UU Cipta kerja.

BACA JUGA :  Ketua Dekranasda Sidoarjo Optimis Pemasaran Digital Produk Kerajinan IKM Sidoarjo Bisa Tembus Pasar Global

“Untuk mengakomodasi usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), badan usaha harus mengalokasikan lahan paling sedikit 30 persen dari total luas lahan area komersial untuk usaha mikro, kecil, dan menengah, baik untuk jalan tol yang telah beroperasi maupun untuk jalan tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi,” kata Pasal 7A Ayat 2 PP tersebut.

Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 2 Februari tersebut, pengusaha tol juga diwajibkan untuk mengakomodasi pelaku UMKM di tempat mereka melalui pola kemitraan. Mereka juga diwajibkan untuk memberikan kemudahan usaha dan keringanan bagi pelaku UMKM untuk berusaha di rest area.

Dalam PP itu, Jokowi juga mengatur tempat istirahat dan pelayanan dapat dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang berupa penambahan area produksi tertentu dan daerah serta promosi UMKM, penambahan area lokasi perpindahan untuk orang dan barang/logistik, dan/atau pengembangan untuk destinasi wisata dan kawasan industri. PP ini, sepertinya, menjadi jawaban atas kegundahan yang sering disampaikan Presiden Jokowi tentang pentingnya pedagang lokal untuk mengisi kios-kios rest area jalan tol.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait