1.409 UMKM Tersebar di Seluruh Rest Area Jalan Tol Se- Indonesia

“Saya minta di setiap rest area harus mulai diganti sate, soto, tahu guling, gudeg,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meresmikan Tol Kartasura-Sragen yang menjadi bagian dari Tol Solo-Ngawi, pada 15 Juli 2018.

Untuk menjawab harapan Presiden Jokowi, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terus berupaya meningkatkan ketersediaan fasilitas dan pelayanan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area di jalan tol, salah satunya dengan mengutamakan para pemilik UMKM untuk mengisi produk unggulannya dan menjajakan kepada pengunjung melalui produk-produk dari kuliner hingga buah tangan.

BACA JUGA :  Kadis DKUM Depok: 5.100 WUB Wisuda Bareng di Alun-alun

Ketersediaan ruang usaha pada TIP diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat sekitar serta mendekatkan UMKM dengan konsumen untuk mempromosikan brand dan produk lokal, termasuk kuliner. Dalam laporannya BPJT menyebutkan, persentase tenant UMKM dan non-UMKM yang berada di TIP jalan tol seluruh Indonesia yakni sebanyak 76% UMKM dan 24% non-UMKM. Sehingga secara keseluruhan total UMKM yang sudah mendirikan gerainya di seluruh TIP terbagi menjadi sebanyak 1.409 UMKM dan 441 non-UMKM.

BACA JUGA :  Naikan Industri Lokal, Kemenperin Beri Pendampingan Penerapan SNI

Untuk mendukung promosi produk lokal daerah yang dilalui jalan tol, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR nomor 28/PRT/M/2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol yang mengatur fasilitas yang harus tersedia di TIP.

Penyediaan fasilitas UMKM pada rest area/ TIP dilaksanakan di sepanjang jalan tol di Pulau Jawa yang terdiri dari 64 TIP, di jalan tol Trans Sumatera sebanyak 21 TIP, dan jalan tol di Pulau Kalimantan terdapat 1 TIP.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait