1.409 UMKM Tersebar di Seluruh Rest Area Jalan Tol Se- Indonesia

Sebanyak 1.409 UMKM tersebut terbagi menjadi di wilayah Banten (143 UMKM) di rest area jalan tol Jakarta-Tangerang, jalan tol Pondok Aren-Serpong, dan jalan tol Tangerang-Merak. Selanjutnya di wilayah Jawa Barat (419 UMKM) di rest area jalan tol Jagorawi, jalan tol Jakarta-Cikampek, jalan tol Cikampek-Palimanan, jalan tol Cikampek-Padalarang, jalan tol Padalarang-Cileunyi, dan jalan tol Palimanan-Kanci.

Kemudian di wilayah Jawa Tengah (266 UMKM) di rest area jalan tol Kanci-Pejagan, jalan tol Pejagan-Pemalang, jalan tol Semarang-Batang, jalan tol Semarang ABC, jalan tol Semarang-Solo, dan jalan tol Solo-Ngawi.

BACA JUGA :  Agri Bumi Pemasok Gula Aren untuk Kedai Kopi di Jabodetabek

Lalu di wilayah Jawa Timur (63 UMKM) di rest area jalan tol Ngawi-Kertosono, jalan tol Surabaya-Mojokerto, jalan tol Surabaya-Gempol, dan jalan tol Pasuruan-Probolinggo.

Selain itu, di wilayah Sumatra (514 UMKM) di rest area jalan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar, dan jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang, Kayuagung. Dan wilayah Kalimantan Timur (4 UMKM) di rest area jalan tol Balikpapan-Samarinda.

BACA JUGA :  Hafid Nasir Akan Perjuangkan Keberadaan Sentra UMKM di Pancoran Mas

Para pengelola jalan tol, dalam hal ini BUJT diharapkan terus meningkatkan kualitas layanan jalan tol secara berkelanjutan karena kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi. Sehingga dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi di jalan tol, khususnya tidak hanya jalannya tetapi juga rest area-nya.

Selain itu, peningkatan kualitas TIP secara menyeluruh juga harus dapat memberikan layanan bagi pengguna pada beberapa aspek utama yakni kenyamanan, kerapian/kualitas lingkungan, dan kelengkapan fasilitas, termasuk memenuhi fasilitas kesetaraan gender bagi kaum difabel, orang lanjut usia, wanita, dan anak-anak.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait