1.409 UMKM Tersebar di Seluruh Rest Area Jalan Tol Se- Indonesia

Rest area jalan tol terbagi dalam dua bagian, yakni rest area perkotaan dan rest area antarkota. Rest areaperkotaan memiliki luas tanah paling sedikit satu hektare dan lebar depan sejajar dengan jalan tol minimal 100 meter. Jarak antara rest area perkotaan dengan rest area lainnya minimal 10 kilometer. Namun, jarak minimalnya bisa lima kilometer jika rest area lainnya terintegrasi dengan fasilitas moda transportasi.

Kemudian, rest area antarkota, terdiri dari tiga tipe, yakni rest area antarkota tipe A, B, dan C. Tipe-tipe ini berdasarkan luas lahan hingga fasilitasnya. Rest area antarkota tipe A memiliki luas tanah paling sedikit 6 hektare dan lebar depan sejajar dengan jalan tol minimal 150 meter.

BACA JUGA :  Pimpin Pertemuan ATPF CEO Meeting, Kemendag Tekankan Pentingnya Pemanfaatan Teknologi Digital di Era Normal Baru

Sementara itu, rest area antarkota tipe B memiliki luas tanah paling sedikit tiga hektare dengan lebar minimal 100 meter. Terakhir, rest area antarkota tipe C memiliki luas tanah paling sedikit 2.500 meter persegi dengan lebar minimal 25 meter. Jarak antar rest area antarkota pada arah yang sama yaitu, minimal 20 kilometer untuk rest area antarkota tipe A dengan tipe A. Jarak tipe A dengan tipe B paling sedikit 10 kilometer dan tipe B ke tipe B minimal 10 kilometer. Untuk rest area antarkota tipe C, jarak dengan rest area antarkota lainnya paling sedikit 2 kilometer.

BACA JUGA :  Apresiasi Pelaku Usaha, Kementan Gelar Ekspose UMKM Pangan Lokal 2021

Rest area jalan tol dimungkinkan memiliki fasilitas penginapan atau hotel. Sebab, secara regulasi memang diizinkan. Apalagi, kini telah terbit regulasi baru yakni Permen PUPR nomor 28 tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait