Beleid ini menggantikan regulasi yang lama yakni Permen PUPR nomor 10 tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol. Regulasi baru tersebut memberi penambahan durasi penyewaan fasilitas inap dari maksimal 6 jam menjadi maksimal 12 jam dengan jumlah kamar paling banyak 100 unit dan area parkir dapat menampung paling sedikit 50 kendaraan golongan I dan 30 kendaraan golongan II/III/IV/V.
Untuk menjamin layanan yang baik, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara regular melakukan kegiatan penilaian terhadap kualitas layanan di seluruh ruas jalan tol. “Ada tiga aspek penilaian jalan tol berkelanjutan yaitu fungsi utama jalan tol, fungsi pendukung di rest area, serta fungsi pelengkap di rest area,” kata Tenaga Ahli Menteri PUPR Bidang Lingkungan Sudirman dalam keterangannya, pada 18 Oktober 2021.
Menurutnya fungsi utama jalan tol mencakup aspek kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan pengguna ruas jalan tol. Fungsi pendukung jalan tol yang merujuk pada terpenuhinya indikator standar pelayanan minimal (SPM) rest area. Seperti, tersedianya toilet, area parkir, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), tempat makan dan minum, musala, dan sebagainya.
Sedangkan fungsi pelengkap berupa indikator beyond SPM yang dapat mengoptimalkan pemanfaatan rest area, seperti kebersihan area rest area. Termasuk manajemen pengelolaan sampah, branding ekonomi lokal melalui usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat, penghijauan, serta penerapan protokol Covid-19. Kriteria penilaian jalan tol ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR nomor 16 tahun 2014 dan Permen PUPR nomor 28 tahun 2021. (Indonesia.go.id)