Terkait penyediaan lahan untuk kebutuhan TPA, Dirut PTPN menjelaskan, BUMN mempunyai kewajiban untuk mendukung.
Dokatakannya,saat ini PTPN masih fokus pada penyediaan jalan, karena untuk TPA masih menunggu masterplan yang dibuat oleh konsultan.
“Hal tersebut sejalan dengan rencana pengembangan kawasan Industri dan perumahan, sehingga harus dibuatkan TPA di tempat yang tepat,”jelasnya.
Menurutnya, Prosedur pengajuan Pinjam Pakai agar ditempuh, sampai pada pelepasan. Karena sampai dengan tanggal 30 Januari 2020 masih ada waktu untuk menyelesaikan prosedur yang harus ditempuh.
Hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Pihak PTPN dan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
“TPA sendiri, kami lebih sepakat merupakan Tempat Pengelolaan Sampah, bukan Tempat Pembuangan Sampah,” pungkasnya. (Wahyu) Editor:Nas