10 Strategi Menteri Lingkungan Hidup Untuk Bangun Kelembagaan Lingkungan Yang Kuat

“Salah satu strategi penting yang akan diterapkan adalah pendekatan ekonomi lingkungan, dengan fokus pada penguatan ekonomi sirkular dan penerapan nilai ekonomi karbon (NEK). Pendekatan penataan lingkungan dengan tujuan menjaga keberlanjutan sumber daya alam juga menjadi prioritas dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang tidak merusak lingkungan,” jelasnya.

Hal lainnya adalah Strategi Kolaborasi, dimana ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik dari masyarakat, dunia usaha, hingga lembaga internasional.

“Untuk mempercepat inovasi di bidang lingkungan, pemerintah akan menyediakan insentif bagi sektor-sektor yang berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup,” ujarnya.

Kemudian, kata Hanif, pihaknya akan fokus kepada Penanganan Isu Lingkungan, yaitu diantaranya penanganan pencemaran, limbah, dan kualitas lingkungan yang menurun.

Dalam menghadapi perubahan iklim, Hanif menyatakan akan memperkuat sistem informasi kerentanan guna meningkatkan efektivitas upaya adaptasi. Ia juga memastikan komitmen mitigasi perubahan iklim Indonesia tetap terjaga.

“Pengelolaan sampah laut, peningkatan sistem sanitasi, dan mitigasi polusi udara di kota-kota besar menjadi prioritas. Selain itu, krisis keanekaragaman hayati akan diatasi melalui pendekatan restorasi ekosistem dan penegakan hukum,” terang Hanif.

Sebagai bagian dari rencana jangka pendek, KLH/BPLH juga akan meluncurkan beberapa program unggulan yang terintegrasi dengan Quick Wins Asta Cita.

“Beberapa di antaranya adalah pengelolaan limbah dan sampah dari program gizi anak sekolah, penanganan limbah medis dari program kesehatan gratis dan pembangunan rumah sakit, serta pendampingan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam upaya peningkatan produktivitas lahan pertanian,” jelas Hanif.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *