Garut, TransNews.co.id-Desa Pasirlangu kecamatan Pakenjeng Garut Jawa Barat, Kamis (17/9/2020) melakukan razia masker sebagai upaya memutus rantai Covid-19 dan implementasi perbub Garut No 47 tahun 2020 tentang protokol kesehatan.
Hal itu di jelaskan Kepala Desa Pasirlangu Tata,disela sela kegiatan razia masker, Kamis (17/9/2020).
Tata menjelaskan sebelum kegiatan Razia Penegakkan Perbup 47,terlebih dahulu dilakukan Apel kesadaran kesiapan yang di pimpin oleh Camat Pakenjeng.
“Lokasi razia masker di pusatkan di area pasar dan jalan Nasional sasarannya adalah pengunjung pasar dan pengguna kendaraan roda dua dan empat,”ujar Kades.
Tim rajia Masker di Desa Pasirlangh terdiri dari Camat, Kapolsek,Sekmat,Kasi Trantib, Anggota Satpol PP, Anggota Koramil dan Polsek, TP PKK Kec dan TP PKK desa Pasirlangu, Kepala Desa, BPD, LPM dan perangkat Desa Pasirlangu serta Kader Pos Yandu.
Hingga pelaksanaan razia berakhir terjaring sebanyak 115 orang yang tidak menggunakan masker.Setelah diberi sanksi teguran, kemudian diberi peringatan tertulis dan dikasih masker.(Pendi) Editor:Nas