133 Sepeda Motor Terjaring Razia Balap Liar dan Berknalpot Brong

Kediri, Transnews.co.id – Satlantas Polres Kediri Kota berhasil mengamankan 133 sepeda motor berknalpot brong dalam razia balap liar yang dilakukan di beberapa titik wilayah hukum Polres Kediri Kota, Senin (6/12) kemarin.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi, mengatakan razia balap liar dan knalpot brong tersebut segaja dilaksanakan menjelang pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Razia balap liar dan knalpot brong ini dilaksanakan juga atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya balap liar dan suara bising dari knalpot brong,” ujar kapolres saat konferensi pers didampingi Kasatlantas AKP Pandri Putra Simbolon dan Kasi Humas Iptu Henry Mudi Yuwono, Selasa (7/12).

BACA JUGA :  Uji Petik Swab Rapid Antigen Secara Acak Di Kecamatan Mojoroto, Antisipasi Penyebaran Covid 19 Varian Baru

Menurut Wahyudi, dalam razia tersebut jajarannya menindak 541 pelanggaran lalu lintas. Rinciannya, 489 pelanggar ditilang dan 52 diberi teguran. Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah 133 unit kendaraan roda dua, 335 buah STNK, dan 21 buah SIM.

“Untuk pengambilan barang bukti bisa dilakukan setelah sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediridan pembayaran denda putusan di Kejaksaan Negeri Kota Kediri,” terangnya.

Khusus pengambilan barang bukti motor yang tidak sesuai standar, selain diminta membawa fotokopi BPKB, STNK, serta identitas diri, pemilik juga harus membawa spare part standar bawaan motor. Penggantian spare part harus dilakukan Mako Satlantas Polres Kediri Kota.

BACA JUGA :  Bangun Sinergitas Melalui TTM Plus, Relawan Kediri Tebar Ribuan Bibit Ikan

“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama kepada para orang tua, agar mengawasi anak-anaknya untuk selalu mentaati peraturan berlalu lintas. Untuk pelanggar yang masih di bawah umur, maka untuk pengambilan barang bukti harus didampingi oleh orang tuanya,” pungkas Wahyudi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait