Kab Tasikmalaya,transnews.co.id- Tim Fasilitator program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) memverifikasi 20 rumah calon penerima bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Ciawi Kecamatan Karangnunggal, Tasikmalaya,Selasa (2/6/2020).
Fasilitator Program Rutilahu Kabupaten Tasikmalaya Dindin Mz, verifikasi dilakukan untuk menilai serta menjaring kondisi dan kelayakan dalam memperoleh bantuan dari Propinsi Jawa Barat,”terang Didin.
Dudin menjelaskan,bantuan Rutilahu tersebut dari Pos APBD Pemprov Jabar besarannya Rp 17,5 juta, dengan rincian Rp 700 ribu untuk upah, Rp 300 ribu untuk Administrasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan sisanya untuk bahan material.
“Sebanyak 20 rumah rencananya bakal mendapatkan bantuan Rutilahu. Dimana, bantuan dari Pemerintah Provinsi Jabar, salahsatunya di Desa Ciawi,”ungkap Didin.
Didin meyakinkan,Insyaallah realisasinya pada 2020. Sekarang ini masih verifikasi calon rumah yang akan dapat bantuan itu. Pemdes ciawi yang diajukan lebih dari 100 KK. Namun 20 rumah yang dapat,” kata Didin lagi.
Dia menambahkan, tujuan dilakukan verifikasi tersebut agar penyaluran bantuan Rutilahu lebih tepat sasaran.
“Verifikasi ini bertujuan mengecek kelayakan dan menjaring calon penerima bantuan Rutilahu,” katanya.
Sebagai syarat dalam memperoleh bantuan tersebut, kata Dindin, calon penerima harus termasuk kedalam Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai keluarga dengan perekomonian kurang mampu.
“Rencananya bantuan itu akan dikerjakan secara swakelola,” tambahnya.