236 PNS di Lingkungan Pemkab Garut Memperoleh Penghargaan Satya Lancana Karya Satya Presiden RI

“Saya mendo’akan ini merupakan semangat pengabdian dan pengapdian bisa dilanjutkan, kalau di pengabdian PNS cukup dengan 58 tahun kecuali JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) bisa 60 tahun, tapi setelah itu bisa berkarir di politik, di politik itu tidak pernah ada (batasan) umurnya,“ kata Bupati Garut.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), Galih Yuda Praja, terdapat 236 PNS yang memperoleh penghargaan Satya Lancana Karya Satya (SLKS) Presiden Republik Indonesia, terdiri dari SLKS 30 Tahun sebanyak 35 orang, SLKS 20 Tahun sebanyak 24 orang dan SLKS 10 Tahun sebanyak 177 orang

BACA JUGA :  Tim Satgas Garut Bebas Knalpot Bising Kembali Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Kepada Pelajar

Dalam kesempatan ini juga, Bupati Garut menyerahkan penghargaan secara simbolis kepada para pemenang Festival Tunas Bahasa Ibu Tingkat Jawa Barat Tahun 2021 di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dimana Kabupaten Garut berhasil meraih prestasi sebagai juara umum.

“Juga kita bangga dengan anak-anak yang mempunyai prestasi yang luar biasa, atas sesuatu yang berhubungan dengan kejuaraan dan juga tepuk tangan untuk anak-anak yang tadi yang mendapatkan (pengharaan juara) dongeng dan lain sebagainya,” kata Rudy.

BACA JUGA :  KKN Kelompok 12 STIE Yasa Anggana Gelar Lomba Kuliner

Selain Itu, dalam apel gabungan terbatas ini juga, Bupati Garut menyerahkan santunan jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Beasiswa dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada ahliwaris yang merupakan pekerja dari Dinas Perhubungan (Dishub) Garut atas nama Risman, PT. Pratama Abadi Industri atasnama Ai Emim, PT. Changshin Reksa Jaya atasnama Sinta Merdekawati, dan Danbi Internasional atas nama Dedah Jubaedah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait