24 Positif Covid-19, PTMT di SDN Sukadamai Dihentikan

Bogor, Transnews.co.id – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di SDN Sukadamai 2 yang berlokasi di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor dihentikan selama 10 hari. Hal ini menyusul temuan 24 kasus positif Covid-19 pada pelajar dan guru di sekolah tersebut.

“Kami sesuai dengan aturan meminta agar PTM dihentikan selama 10 hari dan sudah dilakukan tracing kontak erat semua, saat ini berproses untuk kemudian dilakukan swab PCR,” kata Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya di GOR Pajajaran, Sabtu (20/11/2021).

BACA JUGA :  Kemenkes: Lebih Dari 100 Juta Penduduk Indonesia Telah Divaksinasi COVID-19 Dosis Lengkap

Satgas Covid-19 Kota Bogor kata Bima Arya, sejak awal PTM Terbatas melakukan screening secara rutin sebulan sekali. Di bulan pertama ditemukan 5 kasus positif Covid-19, kemudian pada Rabu (17/11) lalu dilakukan screening 50 sampel swab PCR (29 siswa dan 21 pendidik) di SDN Sukadamai 2 oleh Puskesmas Mekarwangi dan diperiksa PCR di Labkesda. Hasilnya, ditemukan ada 24 orang terkonfirmasi positif Covid-19.

“14 siswa dan 10 guru, semuanya tanpa gejala dan diisolasi mandiri. Saya kira ini indikasi herd immunity sudah terbentuk, karena ini berbeda, mudah-mudahan bukan indikasi gelombang ketiga, mudah-mudahan ini indikasi herd immunity, jadi virusnya semakin melemah tapi tidak ada gejala,” jelasnya.

BACA JUGA :  Belanja ke Supermarket? Mulai Hari Ini Wajib Pakai PeduliLindungi

Namun ia tetap meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk melakukan observasi selama 10 hari ke depan, termasuk tracing kontak erat. Bima Arya juga menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) berkoordinasi dengan pihak sekolah memantau jika ada yang bergejala.

“Minggu depan dari pusat (Kemenkes) akan melakukan screening di atas 1.000 (orang),” sebutnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait