3 Orang Komplotan Begal di Surabaya Masih Buron

MH (22).warga Jln.Pacar kembang Surabaya, salah satu tersangka begal diamankan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Kamis, (10/2/2022).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.(hd)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait