30 Kendaraan Terjaring, Sudinhub Jaksel Tertibkan Parkir Liar

Jakarta,transnews.co.id-Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan melakukan penertiban parkir liar di 13 titik, di sembilan kecamatan yang ada di Jakarta Selatan, Jumat (16/4/2021).

Penertiban dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas.

Pengawasan dan penertiban parkir liar ini dilakukan oleh Satpel Sudinhub Kecamatan Tebet, Setiabudi, Mampang Prapatan, Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Cilandak, Pancoran, Jagakarsa dan Pesanggrahan.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Susilo menerangkan, hasil dari penertiban, ada 30 kendaraan bermotor roda dua, dan empat, serta bajaj kedapatan melanggar ketentuan parkir.

“Kendaraan yang tidak parkir pada tempatnya itu ditertibkan, dengan diderek, dicabut pentilnya, dan juga di BAP, ” tutur Susilo.

Dengan adanya sanksi itu, diharapkan para pemilik kendaraan jera, dan kedepannya selalu mematuhi aturan lalu lintas,”pungkasnya.(*)Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com