Jakarta,transnews.co.id-Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan melakukan penertiban parkir liar di 13 titik, di sembilan kecamatan yang ada di Jakarta Selatan, Jumat (16/4/2021).
Penertiban dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas.
Pengawasan dan penertiban parkir liar ini dilakukan oleh Satpel Sudinhub Kecamatan Tebet, Setiabudi, Mampang Prapatan, Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Cilandak, Pancoran, Jagakarsa dan Pesanggrahan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Susilo menerangkan, hasil dari penertiban, ada 30 kendaraan bermotor roda dua, dan empat, serta bajaj kedapatan melanggar ketentuan parkir.
“Kendaraan yang tidak parkir pada tempatnya itu ditertibkan, dengan diderek, dicabut pentilnya, dan juga di BAP, ” tutur Susilo.
Dengan adanya sanksi itu, diharapkan para pemilik kendaraan jera, dan kedepannya selalu mematuhi aturan lalu lintas,”pungkasnya.(*)Editor:Nas