Terdakwa Penipuan dan Penggelapan, Sri Deviyani Divonis Bebas

Riau, Transnews.co.id – Sri Deviyani atau biasa disapa Devi, terdakwa kasus tuduhan penipuan jual beli tanah, sujud syukur usai mendengar putusan hakim yang membebaskan dirinya dalam persidangan di PN Pekanbaru, Riau.

“Dengan segala bukti dan fakta persidangan, dengan ini memutuskan melepaskan Sri Deviyani dari segala tuntutan hukum (Onslag),” ucap Hakim Ketua Sidang, Mahyudin, Senin 6/9/2021.

“Alhamdulillah, terimakasih ya Allah, keadilan masih ada di dunia ini, saya ditahan agar saya menyerah, mau lebaran saya juga ditahan, biarlah keadilan yang ditunjukkan, perjuangan saya dan tim Kuasa Hukum dari yang di pimpin Mirwansyah tidak sia sia,” ucap Devi.

Mirwansyah, selaku kuasa hukum Devi mengatakan bahwa putusan hakim terhadap vonis Devi telah mencerminkan rasa keadilan.

Mirwansyah juga mengaku bahwa sejak awal dirinya sebagai tim kuasa hukum Devi meyakini perkara itu adalah perdata.

Itu dia sebutkan dengan melihat kasus bahwa perjanjian jual beli tanah 1.2 Hektar secara lisan antara Devi dan EM.

Kesepakatan pembayaran di angsur selama satu tahun dengan pola bayar Rp. 100 juta per-bulan dengan tempo waktu selama satu tahun.

Namun diperjalanan kata Mirwansyah, sejak 2012 hingga 2016 EM belum juga melunasi kesepakatan jual-beli tanah tersebut, hingga akhirnya jual-beli tersebut dibatalkan.

Ketika dipaksakan perkara pidana dengan tuduhan pasal 378 & 372 KUHP delik tentang penipuan dan penggelapan, putusan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa perkara ini bukan perkara pidana, tapi perdata.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com