Terdakwa Penipuan dan Penggelapan, Sri Deviyani Divonis Bebas

“Dari tiga tahun tuntutan JPU, alhamdulilah di putus Onslag oleh majelis hakim atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum dan memulihkan harkat dan martabat klien kita (terdakwa).” tuturnya.

Putusan itu dia katakan sebagai cerminan keadilan, dimana selalu digaungkan motto lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

Kasus pelaporan tersebut bermula ketika EM membeli sebidang tanah milik Devi yang terletak tak jauh dari Kantor Camat Tenayan Raya pada tahun 2012.

EM membeli dengan cara dicicil dalam tempo yang telah disepakati. Namun setelah beberapa kali melakukan pembayaran, EM tak kunjung menepati janjinya untuk melunasi sisa hutangnya.

EM bahkan sampai memberikan jaminan berupa sebuah kendaraan roda empat jenis minibus dengan taksiran harga Rp. 120 juta.

Devi sempat memberikan surat tanah (sertifikat) kepada EM melalui asisten rumah tangganya bernama Supriyadi, bahkan sebelum EM melunasi hutangnya.

Usai kejadian itu, Devi mengaku mulai mengalami kesulitan dalam menagih sisa kekurangan pembayaran kepala EM. EM sempat membantu Devi dalam menjual sebagian tanah miliknya, dengan lokasi yang berdekatan.

Singkatnya, tanah itu terjual Rp. 1,8 miliar tapi yang Devi terima cuma Rp. 1,4 miliar.

EM berjanji akan membayarnya setelah surat dibalik namakan atas nama pembeli. Namun, setelah surat selesai utang tak juga dibayar.

Khawatir tertipu dua kali, Devi akhirnya menahan surat tanah setelah berhasil dibalik nama pemilik, menunggu EM melunasi sisa hutangnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com