Terdakwa Penipuan dan Penggelapan, Sri Deviyani Divonis Bebas

Karena tidak ada tanda-tanda EM bisa melunasi utangnya, pada 2016 Devi membatalkan pembelian tanah yang pertama. Karenanya, Devi tentu harus mengembalikan sisa uangnya, dan itu ia menghitung seluruh utang piutangnya.

Masalah muncul ketika Devi menjual tanah itu pada 2017. Itulah yang menjadi alasan EM melaporkan Devi ke Polisi atas laporan penipuan dan penggelapan.

Dalam penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian, saksi Supriadi membenarkan kalau majikannya memiliki utang kepada Sri Deviani, bahkan dengan gamblang Supriadi yang tahu jalan ceritanya menyampaikannya kepada penyidik.

“Dua kali Supriadi memberikan keterangan, isinya tetap sama tak berubah. Bahkan EM sendiri mengakui semua itu di hadapan ketua tim gelar perkara pak Azwar.” Sebut Devi. (End)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com