Dirinya juga menyampaikan dalam perayaan Tahun Baru ini tak ada pesta kembang api dan terompet di tempat umum, mengingat hal tersebut bisa menjadi salah satu media penularan Covid-19 lewat kerumunan “Untuk penindakan atau hukuman bagi pelanggar jika ada masih akan kita rapatkan kembali nanti sama pemda, nanti informasi resminya ditunggu saja,” terangnya.( */ Rudy Priyono/Rifai)