Bandung, TransNews- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung Jawa Barat menyampaikan akan melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung pada Senin (22 /7/2019), di Hotel Horison.
Selanjutnya, hasil rapat pleno tersebut akan diserahkan kepada Pemprov Jabar untuk disahkan oleh Gubernur Jabar. Setelah gubernur mensahkan, selanjutnya dilaksanakan pelantikan anggota DPRD Kota Bandung.
” Rencananya pelantikan akan dilaksanakan pada 5 Agustus mendatang,” Kata Ketua KPU Kota Bandung, Suharti dikantornya, Jumat (19/7/19)
Suharti mengatakan, dalam penyelenggaraan pemilu di Kota Bandung tidak ada gugatan satupun ke Mahkamah Konstitusi (MK).
” Alhamdulillah tidak ada gugatan ke MK. Makannya kita lakukan penetapan. Karena kalau yang ada gugatan di MK, mungkin penetapan baru akam dilaksanakan setelah 12 Agustus. karena MK baru melakukan putusan di bulan Agustus,” jelasnya.
Suharti menyampaikan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan partai politik untuk melengkapi berkas dan data yang kurang. Karena jika ada keterlambatan pengumpulan data, maka pengusulannya ke gubernur akan tertunda.
“Jika telat dari 7 hari, kita akan tunda pengusulan ke gubernur,” Pungkasnya. (DK/Nas)