5 Bulan DPO, Pelaku Penganiayaan Berhasil Ditangkap Polsek Puger

Reporter: IRFAK
Editor: DM
Anggota Polsek Puger AIPDA Samsul Arifin bersama AIPDA Ronal Maulani saat penangkapan DPO berinsial HR
Anggota Polsek Puger AIPDA Samsul Arifin bersama AIPDA Ronal Maulani saat penangkapan DPO berinsial HR

Pelaku yang berhasil ditangkap akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, jelas AKP Eko.

Kapolsek Puger AKP Eko Basuki, mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan melaporkan segala informasi yang dapat membantu mengungkap kasus di masa mendatang.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait