Karawang,transnews.co.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang berhubungan dengan PN Karawang langsung melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan rapid tes massal terhadap semua pegawainya menyusul ada pegawai dan Hakim di PN Karawang yang terpapar covid-19 dan mengambil ancang-ancang menutup kantor jika ada pegawainya yang ikut terpappar.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie terkait hal itu dihubungi Jumat (25/9/2020) mengatakan, untuk mengantispasi penyebaran Covid-19 pihaknya sudah mulai melakukan rapid tes terhadap 9 orang pegawainya, mulai dari jaksa hingga pegawai tata usaha yang diduga memiliki kontak erat dengan pegawai pengadilan.
“Namun untuk memastikan kantor kejaksaan aman dari penyebaran Covid-19 akan dilakukan rapid tes kepada seluruh karyawan,”jelasnya.
Dikatakan Rohayatie, sementara kami melakukan skala prioritas untuk mendahulukan pegawai yang memiliki kontak langsung dengan pengadilan.
“Setelah itu seluruh karyawan harus ikut rapid tapi kami masih menunggu kabar dari Dinas Kesehatan Karawang kapan hal itu bisa dilaksanakan,” katanya.
Menurut Rohayatie pegawai yang sudah mengikuti rapid tes dilaporkan ada 9 orang terdiri dari 3 orang jaksa dan pegawai yang biasa mengantar tahanan saat sidang.
Kemudian disusul akan dilakukan rapid tes lagi kepada 10 orang pegawai yang semuanya dilingkungan seksi pidana umum.
“Kami mengikuti arahan tim Satgas Covid-19, namun hasilnya masih ditunggu. Kalau ada yang terpapar, kemungkinan kantor kejaksaan ditutup sementara bisa saja. Tapi itu harus se izin pimpinan,” pungkasnya. (WY) Editor:Nas