7 Tugu Perguruan Silat di Banyuwangi Dibongkar

Reporter: Irfak
Editor: DM
Tugu Perguruan silat di Banyuwangi setelah dibongkar.
Tugu Perguruan silat di Banyuwangi setelah dibongkar.

BANYUWANGI, transnews.co.id – Satu persatu tugu perguruan silat di Kabupaten Banyuwangi dibongkar mandiri oleh warga perguruan silat. (15/09/2023).

Ada juga tugu silat yang dialih fungsikan oleh warga pesilat seperti salah satu tugu pencak silat milik Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang berada di pinggir jalan Dusun Mojoroto, Desa/Kecamatan Tegalsari.

Tugu tersebut disulap menjadi tugu gema wisata, yang merupakan jargon Kabupaten Banyuwangi.

BACA JUGA :  OJK Ajak Para Santri Waspadai Pinjol Ilegal

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Iptu Agus Winarno mengapresiasi atas

pembongkaran tugu perguruan pencak silat yang dilakukan sendiri oleh warganya dengan penuh kesadaran.

“Kami dari Polresta Banyuwangi sangat mengapresiasi, karena warga perguruan sudah mentaati instruksi pemerintah melalui surat himbauan Nomor 300/5984/209.5/2023 Bakesbangpol Jawa Timur,” ujar Iptu Agus.

Tugu yang dialihfungsikan menjadi tugu gema wisata bertuliskan Gema Wisata Mojoroto Sopo Suci Adoh Beboyo Pati
Tugu yang dialihfungsikan menjadi tugu gema wisata bertuliskan Gema Wisata Mojoroto Sopo Suci Adoh Beboyo Pati

Sementara itu tugu pencak silat milik PSHT yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Desa Tegalsari ada yang dialihfungsikan menjadi tugu gema wisata bertuliskan, Gema Wisata Mojoroto, Sopo Suci Adoh Beboyo Pati.

Tugu berukuran 1,5 X 2 meter itu pun mempercantik lingkungan desa setempat.

BACA JUGA :  Ditjen PRL Turunkan Tim ke Lokasi Pembuangan Sampah Rapid Antigen di Ketapang Banyuwangi

“Untuk tugu yang dialihfungsikan menjadi tugu gema wisata, tentunya lebih mempercantik lingkungan, dan itu kan juga salah satu jargon pemerintah Kabupaten Banyuwangi,” kata Iptu Agus Jumat (15/09/2023).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait