Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo yang juga Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian telah memecat dengan tidak hormat atas 73 Pegawai Negeri Sipil yang bandel dan keblinger,8 Januari lalu.
Puluhan PNS itu dipecat gara-gara penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.
Selain itu, terdapat juga 8 pegawai yang dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun.
Terkait jarang masuk kerja lebih dari 46 hari, sejumlah element pemerhati pendidikan di Jawa Barat mengusulkan agar ASN dan para Kepala Sekolah yang jarang masuk diusulkan juga untuk diberi sanksi tegas hingga pemecatan.
“Saya sering mendapat laporan dari masyarakat bahwa beberapa Kepala Sekolah SMP dan SMA di Garut banyak yang tidak masuk kerja,”aku Burhanudin Lestari pemerhati pendidikan, Selasa (11/2/2020).
Dalam laporannya dari masyarakat,ungkap Burhanudin, banyak para kepala sekolah dalam satu bukan hanya masuk 1 atau 2 kali saja dalam satu bulan.
“Hal ini seharusnya bisa menjadi perhatian Badan Kepegawaian Daerah masing masing untuk menindaknya.Kok kenapa dibiarkan,”kata Burhan.
Burhan menegaskan, dalam waktu dekat dirinya akan menelusuri laporan madyarakat itu agar ada tindakan tegas dari pemerintah, sebab sangat merugikan dan berimbas kepada proses belajar mengajar.