9 Perkara Pidum Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan RJ

Reporter: Hadi M
Editor: DM
Wakajati Jatim J.Devy Sudarso Didampingi Aspidum dan Kasi Orhada, saat melaksanakan Expose secara virtual dihadapan Plh. Jam Pidum. Kamis (19/10/2023)
Wakajati Jatim J.Devy Sudarso Didampingi Aspidum dan Kasi Orhada, saat melaksanakan Expose secara virtual dihadapan Plh. Jam Pidum. Kamis (19/10/2023)

Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat yaitu :

– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara.

– Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali.

BACA JUGA :  Ketua BPD Desa Jumputrejo Minta Pengembang Perum Taman Sukodono Village Fungsikan Tanah Irigasi Seperti Semula

Atas kebijakan Restoratif Justice tersebut, nasyarakat merespons positif upaya perdamaian.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait