Abang Mpok Depok 2019 Terpilih Moka Jabar 2021

Depok, Transnews.co.id – Abang Kota Depok tahun 2019 Mahathir Mohammad berhasil didapuk sebagai Jajaka Jawa Barat 2021, pasangannya Mpok Kota Depok 2019 Risya Cahya Fadhila berhasil menjadi Mojang Wakil 2 Jawa Barat 2021.

Keduanya terpilih pada acara grand final Pasanggiri Mojang Jajaka (Moka) Jawa Barat 2021 di Hotel Grand Preanger, Kota Bandung, Sabtu (9/10) malam.

Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok, Eko Herwiyanto mengungkapkan kebanggaannya atas capaian luar biasa dari perwakilan Kota Depok tersebut. Mereka berhasil membawa nama baik Kota Depok ke tingkat provinsi.

BACA JUGA :  Dinas Kesehatan Kota Depok Gelar Pertemuan Penguatan Asman Toga

“Kami sangat bersyukur, pencapaian Abang Mahathir Mohammad dan Mpok Risya Cahya Fadhila di Moka Jawa Barat 2021 sangat maksimal,” kata Eko dilansir situs resmi Pemkot Depok.

Dikatakan Eko, raihan prestasi Abang Mpok Kota Depok 2019 ini menjadi hasil manis dari proses panjang yang dilalui. Sebab, untuk menjadi perwakilan Kota Depok mereka diberikan pembekalan untuk mengasah bakat dan potensinya.

“Mulai dari kemampuan bahasa asing, pengembangan diri, personal branding wawasan pemerintahan dan kepariwisataan. Oleh karena itu, prestasi mereka ini tidak instan,” jelas Eko.

BACA JUGA :  Progres Pembangunan SDN 1 Mekar Jaya sudah Mencapai 42%

Eko mengungkapkan, sampai dengan perhelatan Moka Jawa Barat 2021, mereka juga telah melewati berbagai tahapan mulai dari karantina hingga proses pemilihan. Maka dari itu, Abang Mahathir Mohammad dan Mpok Risya Cahya Fadhila merupakan bukti unggulnya generasi muda di Kota Depok.

“Tugas mereka ke depan juga akan menjadi duta pariwisata untuk mempromosikan potensi wisata dan hal lainnya yang ada di Kota Depok,” ungkap Eko.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait