Acara Pisah Sambut, AKBP Agung Setyo Nugroho S.I.K. Resmi Jabat Kapolres Kediri

Kediri, Transnews.co.id – AKBP Agung Setyo Nugroho S.I.K secara resmi menjabat sebagai Kapolres Kediri yang menggantikan Kapolres Kediri lama AKBP Lukman Cahyono S.I.K M. H

Pisah sambut orang nomor satu di jajaran Polres Kediri tersebut dilaksanakan dengan tradisi pedang pora yang digelar di halaman dan lapangan indoor Mapolres Kediri dengan mematuhi protokol kesehatan ketat, Sabtu (20/11).

“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada masyarakat Kabupaten Kediri yang selama ini mendukung maupun bekerja sama dengan Polres Kediri dalam menjaga kamtibmas,” ujar Kapolres Kediri lama AKBP Lukman Cahyono saat ditemui.

BACA JUGA :  Program TMMD di Kabupaten Kediri Resmi Berakhir

Adapun jabatan yang baru yang kini menjabat sebagai Wadir Lantas Polda Kaltim ini menyampaikan, bahwa selama bertugas di Polres Kediri kurang lebih dua tahun sudah melaksanakan tugasnya dengan aman, baik, dan lancar. Bahkan, ia juga berharap kepada masyarakat Kabupaten Kediri agar tetap guyub rukun, toleran, menjaga kamtibmas, dan mendukung program Kapolres Kediri yang baru AKBP Agung Setyo Nugroho.

“Saya harapkan masyarakat Kabupaten Kediri agar mendukung program bapak Kapolres Kediri baru AKBP Agung Setyo Nugroho agar beliau bisa berjalan dengan lancar dalam menjalankan tugasnya ke depan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Bangun Sinergitas Melalui TTM Plus, Relawan Kediri Tebar Ribuan Bibit Ikan

Selain itu, kata AKBP Lukman, bahwa menilai kinerja anggota yang selama ini bertugas dapat mendukungnya dan dapat menjalankan dengan baik. “Selama ini mereka tidak melakukan hal-hal yang negatif dan tidak ada pelanggaran. Semoga anggota bisa menjalankan tugasnya dengan baik lagi dan mendukung program dari bapak kapolres baru,” katanya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait