TN.ACEH l — Kondisi situs sejarah dan cagar budaya Islam di Aceh, termasuk situs makam para ulama dan umara Kerajaan Aceh Darussalam yang terlantar, bahkan sengaja dimusnahkan dalam proyek-proyek pembangunan modern, telah memicu keprihatinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Beberapa waktu lalu publik Aceh digemparkan dengan dibangunnya Proyek Nasional Pembuangan Tinja Manusia di kawasan bersejarah berisi ribuan situs makam ulama dan umara Kerajaan Islam Aceh Darusalam di kawasan Istana Darul Makmur Gampong Pande Banda Aceh. Hari ini Aceh kembali digegerkan dengan berita pemusnahan situs makam para ulama dan umara dalam Proyek Nasional Pembangunan Jalan Tol Kajhu Aceh Besar.
Berangkat dari keprihatinan tersebut MPU Aceh secara resmi telah menerbitkan Fatwa MPU Aceh Tentang Pemeliharaan Situs Sejarah dan Cagar Budaya dalam Perspektif Syariat Islam, pada Rabu (10/2/2021).
Fatwa MPU Aceh yang diterbitkan antara lain yaitu: Hukum menghilangkan, merusak, mengotori dan melecehkan nilai-nilai Cagar Budaya Islami adalah Haram.
Fatwa MPU Aceh juga menyatakan bahwa Hukum menjual, membeli, menguasai dan menadah benda-benda yang termasuk dalam Cagar Budaya secara ilegal adalah Haram.
Kemudian dalam Fatwanya, MPU Aceh menetapkan Taushiyah diantaranya yaitu agar Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota melestarikan dan tidak menggusur Situs Sejarah dan Cagar Budaya dalam rangka pembangunan di Aceh.