Dalam Fatwa MPU Aceh tersebut, juga ditetapkan beberapa taushiyah tekhnis lainnya untuk Pemerintah Aceh dalam rangka penyelamatan dan pelestarian Situs Sejarah dan Cagar Budaya Islam di Aceh yang hampir musnah, diantaranya adalah agar Pemerintah Aceh melahirkan Qanun Situs Sejarah dan Cagar Budaya, serta mensosialisasikan dan menetapkan nilai-nilai Situs Sejarah dan Cagar Budaya Aceh sebagai muatan lokal yang terintegrasi dalam kurikulum pendidikan di Aceh.
Sementara itu Ketua Darud Donya Aceh Cut Putri mengapresiasi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang telah menerbitkan Fatwa MPU Aceh Nomor 5 Tahun 2020 tersebut. “Kami sangat bersyukur dan berterimakasih kepada MPU Aceh yang telah menyambut baik usulan kami untuk mengeluarkan fatwa tersebut,” kata Cut Putri.
“Sejak dahulu Aceh dikenal ke seluruh dunia sebagai kawasan para ulama penyebar Islam. Bahkan dari Aceh lah Islam telah menyebar ke seluruh Asia Tenggara dan melayu nusantara. Hal ini terbukti dalam sejarah besar Aceh, dan adanya situs sejarah makam para ulama dan umara yang tersebar di seantero Aceh, sehingga Aceh disebut sebagai Tanah Aulia dan Tanah Syuhada. Maka kewajiban kita untuk memperjuangkannya,” tegas Cut Putri Ketua Darud Donya.
Seperti diketahui, sebelumnya Darud Donya telah bersilaturrahmi kepada MPU dan membahas kondisi situs sejarah dan cagar budaya di seluruh Aceh termasuk situs makam para ulama, raja dan umara, yang umumnya terbengkalai dan musnah. Maka Darud Donya memohon kepada MPU bahwa perlu adanya fatwa ulama untuk melindungi situs sejarah Aceh.