Usulan itu kemudian disambut baik dan ditindaklanjuti oleh MPU dengan mengadakan Sidang Paripurna-V Majelis Permusyawaratan Ulama Seluruh Aceh tahun 2020. Dalam persiapan acara, Darud Donya turut diundang menyampaikan makalah dan memaparkan kondisi miris situs sejarah Islam di hadapan para ulama seluruh Aceh.
Kini dengan adanya Fatwa MPU Aceh, maka perlindungan situs ke depannya diharapkan akan lebih terjaga. Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten dan kota bisa menjadikan fatwa MPU tersebut sebagai pedoman penyelamatan situs sejarah di Aceh.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi lainnya di seluruh Indonesia, juga dapat mengikuti jejak MPU Aceh, untuk mengeluarkan Fatwa Perlindungan Situs Sejarah dan Cagar Budaya di provinsi masing-masing, mengingat banyaknya bukti sejarah kebesaran Islam di seluruh nusantara yang kini berada di ambang kemusnahan.
Karena semua situs sejarah penting itu telah merekam jejak kegemilangan Islam di bumi nusantara, sebagai warisan yang tak ternilai bagi dunia Melayu dan seluruh dunia Islam.*** (Mel)