“Selebihnya barang material kalau diglobalkan kisaran 20 jutaan kurang lebih, sehingga pekerjaan bangunan tersebut mangkrak dan kemudian dilanjutkan dengan dana hasil hutang pinjaman sampai sekarang belum lunas dibayar,”ungkap Khasoh.
Khapsoh menambahkan, Kades juga diduga telah berlaku sentimen serta tidak adil kepada warganya kalau Paud Asihidikiyah dibantu puluhan set Mebeler kenapa Miftahul Huda tidak sesetpun dibantu,”kata Khapsoh.
Keterangan Khapsoh mengenai dana penyelesaian bangunan Paud pinjaman uang dari orang lain dan keluar bunga, direspon oleh Ade selaku Koordinator pendamping Desa.
Siapa yang suruh utang pinjam? dan dijelaskan oleh Ade bahwa sisa dana bantuan pembangunan Paud sudah diserahkan kekas daerah,” tutur Ade.
Keterangan Ade selaku Koordinator Desa disela oleh tokoh masyarakat berinisial (As) yang ikut memprakarsai serta andil berdirinya Miftahul Huda
As mengatakan, hutang pinjam uang kepada pihak lain yang dilakukan Khapsoh itu atas dasar perintah Kades, bukan impropisasi Khapsoh pribadi.
Ditegaskan As, seharusnya pendamping lokal desa berusaha untuk lebih memberikan manfaat kepada masyarakat, Karena Paud Miftahul Huda adalah sarana pendidikan yang bertujuan untuk mencerdaskan bangsa,”pungkas As. (Jsf) Editor:Nas