Ada Temuan Mall Administrasi: Kades Gililana Petasia Diduga Kuat Selewengkan DD Miliaran Rupiah

TransNews.co.id – Camat Petasia Gatot Susilo Eko Budiyanto Pimpin langsung Peninjauan sejumlah Obyek Laporan Masyarakat, di Desa Gililana, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Provinsi Sulawesi Tengah,Selasa (4/8/2020).

Kunjungan kerja dalam rangka evaluasi Kinerja kepala Desa Gililana Laudin, Camat Petasia beserta rombongan sontak mendapat sambutan hangat dari seluruh element masyarakat Desa Gililana, sebagai wujud ungkapan terima kasih atas response positifnya terhadap laporan melalui Ketua BPD Gililana, Selasa (04/08/20).

Adapun tim terdiri atas Kasi Pemeritahan Sarumi Rachman, Kasi Sosial Kemasyakatan Arwiah Ali Adhar, S. Kep. Kasubag Kepegawaian/Kasi Tantib Drs Buhaerah H. Suhur, Tim Kesehatan Kecamatan Petasia dr Imanuel Kant, Wawan Septiawan, Apt, dan 2 Polres Morut beserta Anggota Babinkantibmas Gililana Erwin S, mewakili Kapolsek Petasia, Anggota Danramil 1311-03/Petasia Koptu Alwi Alubi.

Camat Petasia kembali menegaskan kepada tim dalam melakukan tugas dan fungsi terkait pemeriksaan sebagaimana yang dimaksudkan laporan masyarakat, melalui lembaga BPD Gililana.

Camat Petasia menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang akan memantik persoalan baru yang bermuara pada pelanggaran hukum.

“Saya menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang. Jangan sampai melakukan tindakan yang memunculkan masalah baru yang bermuara pada pelanggaran hukum. Biarkan kami bekerja berdasarkan peraturan yang berlaku,”Imbau Gatot.

Pada Kesempatan itu, Gatot beserta jajaran tripika lainnya, didampingi Ketua BPD Masrin dan 4 Anggota lainnya, meninjau langsung sejumlah obyek realisasi anggaran ADD dan DDS selama Laudin menjabat sebagai kepala Desa yang diduga kuat telah diselewengkan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com