Ade Supriyatna Pastikan PKS Bukan Oposisi Supian-Chandra

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Depok, transnews.co.id – Bendahara Umum (Bendum) DPD PKS Kota Depok, Ade Supriyatna mengatakan partainya tidak akan menjadi oposisi dengan Pemerintah Kota Depok jika Supian Suri-Chandra Rahmansyah dilantik menjadi Wali Kota dan Wakilnya.

Hal itu ia katakan usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mengumumkan paslon nomor urut dua, Supian Suri – Chandra Rahmansyah menang di Pilkada Kota Depok.

“Kita kalau sudah dalam satu lembaga DPRD, apa lagi juga DPRD punya kepentingan mengawal aspirasi publik yang mungkin juga tidak selaras dengan program pemerintah, itu yang kita perjuangkan,” kata Ade kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

BACA JUGA :  Tim SS-Chandra Umumkan Hasil Survei Tanpa Data, KBBI: Asal Bapak Senang

Ade juga menjelaskan, sejatinya anggota DPRD yang tersebar di daerah pemilihan (dapil) akan memperjuangkan aspirasi publik yang mungkin tidak selaras dengan pemerintah.

“Masing-masing kita kan semua tersebar di dapil ya, di setiap dapil itu masyarakat juga mungkin beda-beda,” jelasnya.

Dari itu Ade mengatakan, PKS akan mengawal program dan visi-misi janji kampanye paslon terpilih yang tertera di rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

BACA JUGA :  SS Singgung Pemkot Depok tak Mau Melantik KNPI, M54: Anda Juga Tidak Mau Datang pak Sekda

“Nah makanya kita akan mengawal program, visi-misi janji kampanye nanti paslon yang terpilih, kan itu akan didokumentasikan dalam RPJMD. Nah di RPJMD itulah dimuat janji-janji kampanye paslon, itu yang akan kita kawal,” ucapnya.

Pria yang biasa disapa Ades tersebut menjelaskan bahwa peran DPRD adalah penyambung lidah antara masyarakat dengan pemerintah, dimana setiap janji pemerintah akan ditagih oleh warga Kota Depok.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *