Ade mengatakan PKS Depok tak akan oposisi, sebab menurutnya DPRD Depok berperan sebagai penyelenggara. Selain itu sambungnya, menurut Ade, dalam peraturan UU tak ada istilah oposisi pemerintahan daerah.
“Dari dulu, sejak ada Undang-Undang Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 juga, posisi DPRD itu sama-sama dengan pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Jadi sebenarnya, di pemerintahan daerah itu ya DPRD juga sebagai penyelenggara, jadi tidak ada oposisi sebenarnya,” tuturnya.
Ade menegaskan PKS tak akan oposisi dengan paslon terpilih. “Betul, betul (PKS tidak oposisi),” tutupnya.