Ahli Pers: Beritakan Fakta Jangan Dibumbui Opini

Reporter: Yeni
Editor: emha
Ahli Pers Dewan Pers Kamsul Hasan dalam Diskusi Publik yang digelar Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok, di Depok, Kamis (8/6/2023)

DEPOK, transnews.co.id || Untuk menghindari delik hukum sampaikan saja faktanya jangan dibumbui dengan opini diri sendiri yang akhirnya menjadi fitnah dan pencemaran nama baik lembaga atau pribadi seseorang.

Hal itu dikatakan ahli pers Kamsul Hasan menjawab pertanyaan salah seorang peserta pada diskusi publik yang bertajuk “Pers dan Kebebasan Hak Bersuara” yang digelar Sekber Wartawan Indonesia (SWI) kota Depok, Kamis 8 Juni di Gedung Serbaguna Depok Jaya kota Depok.

BACA JUGA :  Pengacara Andi Tatang: Buatlah Berita Sesuai Fakta, Jangan Berlindung dengan Hak Jawab

“Jadi kalau pertanyaannya kenapa warga negara saat gunakan hak bersuara mengkritisi sesuatu di medsos dilaporkan polisi, ya jangan ditambahin opini” ujarnya.

Kamsul juga menghimbau sebaiknya warga dalam menyampaikan aspirasinya melalui media pers yang sudah berbadan hukum resmi. Karena pers harus berimbang.

“Kerja-kerja jurnalistik itu mewajibkan cover both side dan wartawannya harus taat kode etik jurnalistik. Itu juga peran pers sebagai fungsi kontrol sosial” terangnya.

BACA JUGA :  Mendukung atau Menyandera Jurnalisme Berkualitas, SWI Depok Gelar Dialog Publik Publisher Rights

Terkait kontestasi Pileg 2024, secara tegas Ahli Pers Dewan Pers ini meminta wartawan untuk tidak melakukan kampanye hitam. Beda dengan Kampanye negatif. Menurutnya, kampanye hitam merupakan suatu pemberitaan yang dibuat berdasarkan isu atau rumor yang belum diketahui faktanya.

Sedangkan, pemberitaan kampanye negatif berdasarkan temuan atau fakta. Contohnya, pemberitaan tentang rekam jejak buruk salah satu Caleg.

“Wartawan tidak boleh membuat berita yang bersifat kampanye hitam. Tetapi, boleh membuat kampanye negatif,” ungkap dia.

BACA JUGA :  Berbagi Sesama, SWI Aceh Barat Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim

“Sejatinya, wartawan harus mengedepankan asas keberimbangan dan ketidakberpihakan terhadap peserta Pemilu.” ujarnya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait