Jakarta, transnews.co.id || Menjawab sejumlah pertanyaan baik melalui media sosial maupun WA, Ahli pers Dewan Pers, Kamsul Hasan melalui status akun FB, Selasa (23/03/2021) mengatakan bahwa Dewan Pers memang sempat mengatur satu badan hukum perusahaan pers untuk satu media. Sekarang peraturan itu sudah tak digunakan.
Dalam berbagai rapat di Dewan Pers Kamsul menolak. ” Peraturan itu salah menafsir Pasal 1 angka 2,” ujar Kamsul Hasan yang mewakili PWI.
Dirinya menjelaskan, maksud Pasal 1 angka 2 pada kata khusus bukan satu badan hukum satu media. Maksudnya perusahaan pers tidak boleh bercampur dengan usaha lain.
“Badan hukum pers sekarang boleh memiliki atau mengasuh sejumlah media. Jangan tanya berapa jumlahnya, bila tidak diatur jangan buat repot sendiri.” jelasnya
Soal badan hukum ini diatur Pasal 9 ayat (2) UU Nomor Tahun 1999 tentang Pers sebagai tindak lanjut peluang yang diberikan Pasal 9 ayat (1).
“Sepanjang pengurus atau direksi badan hukum mampu melakukan pengawasan pada unit usaha, tidak dilarang.” katanya.
Meski demikian, lanjut Kamsul, Dewan Pers tetap membatasi dalam hal seseorang pemegang kartu UKW utama hanya boleh menjadi penanggung jawab untuk dua media.
“Itu pun hanya terkait apabila perusahaan pers itu ingin melakukan verifikasi faktual. Bila tidak maka peraturan Dewan Pers ini tak mengikat.” terang Ketua Kompetensi PWI Pusat ini.
Apakah nama dan alamat redaksi harus pada satu tempat, sekali lagi tak diatur.
“Boleh satu di Jakarta dan lainnya di Bandung atau daerah lain saat mengajukan verifikasi.”katanya.
Untung dan Rugi
Meski peraturan Dewan Pers boleh satu badan hukum mengelola lebih dari satu media namun sejumlah perusahaan pers tetap membuat satu media.