Mereka memiliki alasan sendiri soal marketing. Bila satu badan hukum digunakan sejumlah media, maka saat kerjasama dengan instansi pemerintah hanya bisa keluarkan satu tagihan.
“Namun bagi media yang tidak “main” anggaran kerjasama media dan tidak melakukan verifikasi faktual untuk hemat waktu dan laporan pajak bisa gunakan satu badan hukum untuk sejumlah media.” ungkapnya.
Kamsul mengingatkan, kesempatan ini jangan disalahgunakan dengan “meminjamkan” badan hukum kepada media yang tidak dalam kendali karena pidana pers bebannya pada badan hukum.
“Silakan pilih mau satu badan hukum untuk satu media atau satu badan hukum sejumlah media, sesuai kebutuhan masing-masing.” tandasnya. YN