Ahli Waris Giman Bangun Gubuk dan Pasang Garis Police line di Lahan Sawah Miliknya

Reporter: HADI M
Editor: DM
Ahli Waris Giman Bangun Gubuk dan Pasang Garis Police line di Lahan Sawah Miliknya 1
Ahli Waris Giman Bangun Gubuk dan Pasang Garis Police line di Lahan Sawah Miliknya 1

SIDOARJO,transnews.co.id – Setelah lima ahli waris Giman yakni, Kasianah, Kasiati, Kasiatun, Umi Kalsum dan Sundari mendirikan gubuk dan pasang garis polis line di lahan sawah peninggalan kakeknya dengan nomor persil 149 dan nomor letter C nomor 42 di Desa Sumorame, Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa timur tersebut, kami didatangi dua orang yang mengaku sebagai ahli waris Giman. Senin (05/08/2024)

Mereka adalah anaknya Bagong, dan yang satu orang lagi datang bersama – sama dengan pak RW dengan tujuan mamu mengambil tanaman padi yang ada di lahan sawah tersebut.

BACA JUGA :  Polda Jatim Beri Jaminan Kesehatan Anak Yatim Piatu Korban Covid-19

Tentunya, hal tersebut tidak diperbolehkan oleh pihak kami, tegas Gus Imam tokoh masyarakat yang mendapatkan kuasa dan ke-5 Ahli Waris Giman tersebut.

Lebih lanjut, Imam mengatakan bahwa selama ini kami menyewa lahan sawah ini sebesar Rp. 2800, dan jika padi tersebut di ambilnya, silahkan kembalikan uang sawah tersebut. Teganya.

Lebih lanjut, Gus Imam menyampaikan bahwa kami juga mengatakan, “Jika anda merasa memiliki kemampuan legal standing yang jelas
Silakan datang ke sini temui saya,” tegas Imam.

BACA JUGA :  Disdik Jatim Pastikan Tidak Ada Klaster COVID-19 di PTM Jenjang SMA/SMK dan SLB

Namun sebaliknya, jika anda ke lahan sawah ini tanpa alas hak dan Mengaku- ngaku sebagai ahli Waris Giman, kami akan laporkan ke Polda Jatim, pungkasnya

Ahli Waris Giman Bangun Gubuk dan Pasang Garis Police line di Lahan Sawah Miliknya
Ahli Waris Giman Bangun Gubuk dan Pasang Garis Police line di Lahan Sawah Miliknya

Diberitakan sebelumnya, Gus Imam Tokoh masyarakat yang mendampingi kelima ahli waris Giman tersebut menuturkan Bahwa pihaknya bersama ke Lima ahli waris Giman mendapatkan keterangan dari beberapa saksi, diantaranya pak mat Rojik, pak Kusaini dan Pamong Desa Sumorame pak Haji dengan inisial (J) menjelaskan bahwa oknum yang bernama soeparman setiawan tersebut bukan anak kandung almarhum Kasianah bin Giman.
Diberitakan sebelumnya, bahwa ahli waris Giman kembali menguasai dan mengelola tanah sawah milik kakeknya bernama Giman yang terletak di Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa timur. Rabu (17/7/2024).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *