SIDOARJO,transnews.co.id – Setelah lima ahli waris Giman yakni, Kasianah, Kasiati, Kasiatun, Umi Kalsum dan Sundari mendirikan gubuk dan pasang garis polis line di lahan sawah peninggalan kakeknya dengan nomor persil 149 dan nomor letter C nomor 42 di Desa Sumorame, Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa timur tersebut, kami didatangi dua orang yang mengaku sebagai ahli waris Giman. Senin (05/08/2024)
Mereka adalah anaknya Bagong, dan yang satu orang lagi datang bersama – sama dengan pak RW dengan tujuan mamu mengambil tanaman padi yang ada di lahan sawah tersebut.
Tentunya, hal tersebut tidak diperbolehkan oleh pihak kami, tegas Gus Imam tokoh masyarakat yang mendapatkan kuasa dan ke-5 Ahli Waris Giman tersebut.
Lebih lanjut, Imam mengatakan bahwa selama ini kami menyewa lahan sawah ini sebesar Rp. 2800, dan jika padi tersebut di ambilnya, silahkan kembalikan uang sawah tersebut. Teganya.
Lebih lanjut, Gus Imam menyampaikan bahwa kami juga mengatakan, “Jika anda merasa memiliki kemampuan legal standing yang jelas
Silakan datang ke sini temui saya,” tegas Imam.
Namun sebaliknya, jika anda ke lahan sawah ini tanpa alas hak dan Mengaku- ngaku sebagai ahli Waris Giman, kami akan laporkan ke Polda Jatim, pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, Gus Imam Tokoh masyarakat yang mendampingi kelima ahli waris Giman tersebut menuturkan Bahwa pihaknya bersama ke Lima ahli waris Giman mendapatkan keterangan dari beberapa saksi, diantaranya pak mat Rojik, pak Kusaini dan Pamong Desa Sumorame pak Haji dengan inisial (J) menjelaskan bahwa oknum yang bernama soeparman setiawan tersebut bukan anak kandung almarhum Kasianah bin Giman.
Diberitakan sebelumnya, bahwa ahli waris Giman kembali menguasai dan mengelola tanah sawah milik kakeknya bernama Giman yang terletak di Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa timur. Rabu (17/7/2024).