Ahli Waris Giman Bangun Gubuk dan Pasang Garis Police line di Lahan Sawah Miliknya

Reporter: HADI M
Editor: DM
Ahli Waris Giman Bangun Gubuk dan Pasang Garis Police line di Lahan Sawah Miliknya 1
Ahli Waris Giman Bangun Gubuk dan Pasang Garis Police line di Lahan Sawah Miliknya 1

Tanah sawah dengan nomor persil 149 dan Letter C nomor 42 seluas 1430 M2 tersebut kembali di kuasai Ahli waris Giman dan ditanami jagung.

Sebagaimana disampaikan oleh Sumarti cucu Giman anak dari Kasihati menerangkan, bahwa Persil sawah dengan nomor 149 dan Letter C nomor 42 adalah milik keluarganya warisan dari kakeknya yang bernama Giman.

Sumarti menambahkan, bahwa ibunya yang bernama Kasihati yang mencangkul dan menggarap sawah tersebut sejak tahun 1995, katanya

BACA JUGA :  Terapi Gratis Happy Dream Mojopahit Hadir di Sidoarjo

”Semenjak ibu saya (Kasihati red) meninggal dunia sawah kami tersebut tidak ada yang merawatnya dan mengelolanya, mengingat adik – adik kami masih kecil belum mengetahuinya soal Ahli waris.

Sedangkan bukti kepemilikan lahan sawah tersebut adalah pajak Bumi dan bangunan sejak tahun 1995 dan letter C kami selaku ahli waris yang membayarnya, ucap Sumarti

“Sekarang tanah sawah oleh ahli waris Giman tersebut di beri papan himbauan kepada pihak lain agar tidak merusak tulisan dan tanaman yang ada. Dan jika ketahuan ada orang lain yang tidak berhak atas alas tanah sawah tersebut dan merusaknya, akan kami pidanakan sesuai aturan perundang undangan yang berlaku dan kami laporkan ke Polda Jatim, Tegasnya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *