Ahli Waris Giman Kuasai Persil Nomor 149 Letter C Nomor 42

Reporter: HADI M
Editor: DM

SIDOARJO,transnews.co.id – Ahli waris Giman kembali menguasai dan mengelola tanah sawah milik kakeknya bernama Giman yang terletak di Desa Sumokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa timur. Rabu (17/07/2024).

Tanah sawah dengan nomor persil 149 dan Letter C Nomor 42 seluas 1430 M2 tersebut kembali dikuasai Ahli waris Giman.

Pantauan dan pengamatan di lapangan, tampak beberapa cucu dari ahli Waris dari Giman sedang membersihkan rumput di sawah untuk menanam jagung.

BACA JUGA :  Wakil Ketua DPRD Jatim Bersama Forum BPD Sidoarjo Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik dan Hukum

Berdasarkan data dan informasi, bahwa Sumarti cucu Giman anak dari Kasihati menerangkan, bahwa Persil sawah dengan Nomor 149 dan Letter C Nomor 42 adalah milik keluarganya warisan dari kakeknya yang bernama Giman.

Sumarti mengatakan sejak tahun 1995 kami sudah mengelola dan membayar pajak bumi dan bangunannya. Sekarang kok tiba-tiba ada yang orang bernama Bogong mengaku ahli waris dari Mbah Giman

“Padahal jikalau melihat silsilah dan asal-usul Pak Giman, saudara Bagong tidak masuk pada silsilah keluarga Giman. Anak pak Giman ada 5 orang yaitu, Kasianah , Kasihati, Kasiatun, Sundari dan Sundari

BACA JUGA :  Tambang Galian C di Pemukiman Warga dan Ponpes Disinyalir Ilegal 

Sumarti menunjukkan sebuah foto, bahwa dalam foto tersebut adalah ibunya yang bernama Kasihati yang mencangkul dan menggarap sawah tersebut.

Semenjak ibu saya (Kasihati) meninggal dunia sawah kami  tidak ada yang merawatnya dan mengelolanya. Adik – adik kami masih kecil belum mengetahui soal Ahli waris.

“Sedangkan bukti kepemilikan lahan sawah tersebut adalah Pajak Bumi dan Bangunan sejak tahun 1995 Ahli waris yang membayarnya” ucap Sumarti

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *