SIDOARJO,transnews.co.id – Ahli waris Giman kembali menguasai dan mengelola tanah sawah milik kakeknya bernama Giman yang terletak di Desa Sumokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa timur. Rabu (17/07/2024).
Tanah sawah dengan nomor persil 149 dan Letter C Nomor 42 seluas 1430 M2 tersebut kembali dikuasai Ahli waris Giman.
Pantauan dan pengamatan di lapangan, tampak beberapa cucu dari ahli Waris dari Giman sedang membersihkan rumput di sawah untuk menanam jagung.
Berdasarkan data dan informasi, bahwa Sumarti cucu Giman anak dari Kasihati menerangkan, bahwa Persil sawah dengan Nomor 149 dan Letter C Nomor 42 adalah milik keluarganya warisan dari kakeknya yang bernama Giman.
Sumarti mengatakan sejak tahun 1995 kami sudah mengelola dan membayar pajak bumi dan bangunannya. Sekarang kok tiba-tiba ada yang orang bernama Bogong mengaku ahli waris dari Mbah Giman
“Padahal jikalau melihat silsilah dan asal-usul Pak Giman, saudara Bagong tidak masuk pada silsilah keluarga Giman. Anak pak Giman ada 5 orang yaitu, Kasianah , Kasihati, Kasiatun, Sundari dan Sundari
Sumarti menunjukkan sebuah foto, bahwa dalam foto tersebut adalah ibunya yang bernama Kasihati yang mencangkul dan menggarap sawah tersebut.
Semenjak ibu saya (Kasihati) meninggal dunia sawah kami tidak ada yang merawatnya dan mengelolanya. Adik – adik kami masih kecil belum mengetahui soal Ahli waris.
“Sedangkan bukti kepemilikan lahan sawah tersebut adalah Pajak Bumi dan Bangunan sejak tahun 1995 Ahli waris yang membayarnya” ucap Sumarti