Ahli Waris Giman Kuasai Persil Nomor 149 Letter C Nomor 42

Reporter: HADI M
Editor: DM

Senada, Moch Rojik cucu dari Giman mengatakan, selaku ahli waris yang sah ingin mengambil haknya dan mengelola sawah tersebut.

Papan Himbauan

Imam tokoh masyarakat setempat merasa prihatin dan kasihan kepada keluarga ahli waris Giman yang berhak atas tanah sawah tersebut.

Kok ada pihak lain yang mengakui lahan sawah tersebut tanpa mempunyai data pendukung dan bukti sama sekali

“Sekarang tanah sawah ahli waris Giman ada papan bertuliskan himbauan kepada pihak lain agar tidak merusak tulisan dan tanaman yang ada. Jika merusak akan kami pidanakan sesuai aturan perundang undangan yang berlaku.” tegasnya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *