Senada, Moch Rojik cucu dari Giman mengatakan, selaku ahli waris yang sah ingin mengambil haknya dan mengelola sawah tersebut.
Papan Himbauan
Imam tokoh masyarakat setempat merasa prihatin dan kasihan kepada keluarga ahli waris Giman yang berhak atas tanah sawah tersebut.
Kok ada pihak lain yang mengakui lahan sawah tersebut tanpa mempunyai data pendukung dan bukti sama sekali
“Sekarang tanah sawah ahli waris Giman ada papan bertuliskan himbauan kepada pihak lain agar tidak merusak tulisan dan tanaman yang ada. Jika merusak akan kami pidanakan sesuai aturan perundang undangan yang berlaku.” tegasnya