Kab Bekasi, TransNews.co.id-Ahli waris Sabung bin Loji, pemilik lahan SDN 02 Bojongsari di Kecamatan Kedungwaringin Kab Bekasi, mempertanyakan legalitas tanah yang digunakan SDN 02 Bojongsari. Pasalnya kedua orang tuanya tidak pernah menjual atau mewakafkan tanahnya ke pihak lain.
“Dari dulu sampai sekarang tidak ada transaksi jual beli atau tanggungan hutang piutang dengan siapapun, apalagi wakaf. Kalau wakaf kan harus jelas wakif dan najirnnya,”terang Ahli waris, Jum’at (16/10/2020).
Diungkapkan Ahli waris, dari beberapa bidang tanah yang kami klaim tercatat dalam c desa baik persil dan luas serta batas batasnya.
Selain itu pula ada fakta surat, ada saksi hidup serta documen yang menjadi petunjuk sebagai bukti untuk dijadikan alas hukum yang akurat dan mengikat bahwa bidang tanah adat tersebut betul betul milik sabung bin loji,”ujarnya.
Ahli waris menuturkan, sebenarnya tanah SDN 02 Bojongsari adalah tanah orang tua kami yang bernama Sabung bin Loji.
Awal terjadinya permasalahan ini muncul dan menjadi kisruh Sabung bin Loji didatangi Kades Muhi, tujuan Kades tersebut ketika itu mau pinjam pakai tanah orang tua kami untuk mendirikan Sekolah.
Setahu saya orang tua kami adalah keluarga yang sangat sederhana logikanya buat makan aja susah apalagi mewakafkan tanahnya.
“Jadi kalau dikatakan objek tanah adat keluarga kami sudah beralih milik Sdn 02 Bojongsari dan sudah sertifikat, dasar dan fakta surat, alas kepemilikan berupa apa,”katanya.
Kami orang awam dan tidak berpendidikan tapi keawaman saya terkait pengakuan tanah yang dipakai SDN 02 Bojongsari itu adalah betul milik keluarga kami.