“Pengakuan kami jangan dianggap mimpi disiang bolong,”ucapnya.
Ditempat terpisah Farida,Spd mantan Kepala Sekolah SDN 02 Bojongsari yang telah di mutasi ke SDN 01 kedungwaringin, saat dikonfirmasi terkait legalitas aset atau bidang tanah yang yang ditempati SDN 02 Bojongsari yang sudah disertipikatkan sejak tahun 2014, diruang kerjanya, Jumat (16/10/2020) menjelaskan kalau dirinya hanya 8 tahun menjadi Kepsek SDN 02 Bojongsari.
Farida menambahkan selama dirinya menjadi pimpinan disekolah tersebut hanya melanjutkan pembangunan satu gedung sekolah cuma membangun lanjutan menjadi lantai dua,”terangnya.
Saat ditanya Sertifikasi lahan yang dipakai SDN 02 Bojongsari berupa Sertifikat Hak Guna Pakai, Farida mengatakan ada surat pernyataan dari Husen waktu mau dijadikan sertifikat,”ujar Farida tanpa memaparkan surat apa yang dimaksud. Kata Farida, ketika itu yang menjadi kepala sekolah SDN 02 Bojongsari Haji Amun.
Masih kata Farida, sertifikat Hak Guna Pakai itu pula yang dijadikan documen untuk mengajukan serta agar dapat bantuan rehabilitasi atau gedung baru fisik gedung sekolah yang saat itu dirinya menjadi kepala sekolah.
“Dalam pengajuan permohonan bantuan proposal diajukan lewat Kepala Desa Bojongsari Wahyudin,”ungkap Farida.
Ditempat berbeda kepala SDN 02 Bojongsari saat ini Dede Spd. MM yang baru beberapa bulan bertugas disekolah tersebut menggantikan posisi Farida seperti gayung bersambut,sebab keterangannya hampir persis sama sebagai mana yang dijelaskan Farida.
Dede menjelaskan terkait alas legal bidang lahan sekolah SDN 02 Bojongsari sudah sertifikat hak guna pakai dan juga telah memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), akan tetapi saat trans News meminta diperlihatkan fakta sertifikat dan IMB yang dimaksud,Dede tidak dapat memperlihatkannya.