“Kalau kedua documen asli dan salinan fhoto copy tidak ada disekolah,”kata Dede
Keterangan dua orang kepala sekolah yang saat itu didengar oleh warga Bojongsari Bang Ex menuturkan diduga pihak sekolah sengaja menutupi informasi yang menjadi objek pertanyaan awak media, sebagaimana lazjimnya sekalipun sertifikat dan imb aslinya tidak ada disekolah minimal salinan photo copynya ada.
“Padahal sebagaimana undang undang keterbukaan publik UU RI No 14 tahun 2008, bahwa setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas,”ujarnya.
Keterangan dua kepala sekolah dibantah oleh Anem bin Anam dengan hj. Amih binti Anam ahlj waris Sabung bin Loji yang tinggal di dusun lll Rt 01/05 kecamatan kedungwaringin Kabupaten Bekasi.
Sampai berita ini diturunkan belum diketahui secara pasti apakah betul tanah lahan SDN 02 Bojongsari sudah bersertifikat Hak Guna Pakai.
Sebab tanah Sabung bin Loji itu adalah tanah adat bukan tanah perponding,serta kenapa pula pihak sekolah tidak mau memperlihatkan bukti bukti kepada awak media.(Ysf) Editor:Nas