Ajang Suap dan Bibit Korupsi,LPMDI Jabar: Sulit Diberantas Politik Uang Terus Menjamur di Pilkades

Asep menyayangkan soal money politik di pilkades belum mendapatkan perhatian khusus, seharusnya UU Desa menyediakan dasar mengatasi dan menuntaskan masalah tersebut.

“Nyatanya hal itu tidak terjadi dan politik uang terus menjamur bagai hantu yang tidak bisa disentuh namun selalu menampakkan bentuk,sulit diberantas dan dihilangkan,”katanya.

Politik uang juga,terang Asep,sudah diatur dalam Pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksinya sembilan bulan penjara atau denda Rp500 juta.

Jika menggunakan regulasi tentang suap, ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp15 juta,tetapu ini tentu tak cukup untuk menyelesaikan ”permainan” yang sudah menjamur di tengah masyarakat,”pungkasnya.(Chyrs) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com