Asep menyayangkan soal money politik di pilkades belum mendapatkan perhatian khusus, seharusnya UU Desa menyediakan dasar mengatasi dan menuntaskan masalah tersebut.
“Nyatanya hal itu tidak terjadi dan politik uang terus menjamur bagai hantu yang tidak bisa disentuh namun selalu menampakkan bentuk,sulit diberantas dan dihilangkan,”katanya.
Politik uang juga,terang Asep,sudah diatur dalam Pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksinya sembilan bulan penjara atau denda Rp500 juta.
Jika menggunakan regulasi tentang suap, ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp15 juta,tetapu ini tentu tak cukup untuk menyelesaikan ”permainan” yang sudah menjamur di tengah masyarakat,”pungkasnya.(Chyrs) Editor:Nas