Akhir Pekan, Kota Bogor Kembali Berlakukan Ganjil Genap Hari Ini

Ilustrasi Ganjil Genap (Dok. Korlantas Polri)

Bogor, Transnews.co.id – Sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan Kota Bogor kembali diterapkan pada akhir pekan ini. Penerapan tersebut bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

“Sabtu-Minggu ini kami akan memberlakukan ganiil genap untuk mengurangi kepadatan maupun kerumunan menuju tempat wisata,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Jumat (21/1/2022) malam.

Untuk penerapan sistem ganjil genap itu pada dasarnya masih sama dengan sebelumnya. Hanya saja, terkait check point ada penambahan dua titik yakni di Simpang Denpom dan Pos Terpadu Zebaot.

BACA JUGA :  Polres Cimahi Berlakukan Ganjil Genap Kawasan Wisata Lembang

“Ada penambahan check point yang tadinya hanya 6 titik menjadi 8 titik,” tambahnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menyiapkan rekayasa lalu lintas lainnya dengan menutup ruas jalan Sistem Satu Arah (SSA) dan Jalan Pajajaran mulai pukul 22.00 WIB. Rekaya tersebut sedianya diterapkan secara situasional tergantung situasi di lapangan seperti yang dilakukan malam ini.

“Malam ini Jalan Pajajaran dan SSA mulai kami lakukan penutupan karena menjadi cross antar kecamatan. Ini situasional, bila terlihat tidak terlalu banyak kerumunan di pusat kota, maka pembatasan mobilitas malam hari kami hentikan,” terangnya.

BACA JUGA :  Usai Terjadi Kepadatan, Lalu Lintas Puncak Bogor Pagi Ini Normal

Di samping itu, kata dia, Kota Bogor masuk dalam aturan PPKM Level 2. Diharapkan masyarakat untuk kembali menyesuaikan aturan lada level tersebut.

“Sehingga setelah beberapa saat kemarin Kota Bogor pada level 1 dengan berbagai kelonggaran, saat ini kami perlu membiasakan kembali mengurangi mobilitas dan menjahui kerumunan,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait