Akibat Limbah PT. MAS, Warga Mojoparon Bersama LMPI Datangi Pabrik

Reporter: Hadi M
Editor: DM
Warga Desa Mojoparon bersama LMPI, saat menggelar unjuk rasa PT MAS yang memproduksi minuman Ale-ale, Kamis (22/6/2023).
Warga Desa Mojoparon bersama LMPI, saat menggelar unjuk rasa PT MAS yang memproduksi minuman Ale-ale, Kamis (22/6/2023).

PASURUAN, transnews.co.id – Dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh Pabrik Ale-Ale yang terletak di Dusun Mojokopek, Desa Mojoparon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, sungguh luar biasa, Kamis (22/6/2023).

Warga Mojoparon selama bertahun-tahun menanggung dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh Pabrik Ale-Ale tersebut, mengakibatkan sumur-sumur warga menjadi kering, sehingga mengakibatkan warga Mojoparon kekurangan air bersih, begitu juga dengan Sungai-Sungai pun menjadi tercemar.

Hal tersebut, menginspirasi Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) bersama warga Mojoparon Menggelar unjuk rasa di depan PT. MAS Ale-Ale, menuntut perusahaan agar menyediakan air bersih dilingkungan warga Mojoparon.

BACA JUGA :  DPW LBH CCI Jatim Audiensi dengan Pemkab Pasuruan

Salah satu dari emak-emak, warga setempat melakukan orasi turut menuntut pada perusahaan PT. MAS, segera merespon keinginan warga, untuk penyediaan air bersih. ucapnya

“Sebetulnya keinginan kami sederhana, agar apa yang jadi keluhan warga diperhatikan, kami butuh air bersih, dan memprioritaskan lingkungan setempat dalam perekrutan karyawan, karena sekarang perusahaan Ale-Ale, karyawannya didominasi oleh orang luar daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, emak-emak tersebut menyampaikan, agar pihak manajemen jangan terlalu mempercayai kades Mojoparon, karena Kades sekarang tidak becus sebagai seorang pemimpin, dia hanya peduli pada kepentingannya sendiri, kepentingan masyarakat tidak diperhatikan, makanya selama masa jabatannya dia jadi kades, makin banyak masalah dan sering didemo warga, tandasnya.

BACA JUGA :  SDA Jatim Gelar Upacara di Saluran Irigasi Bersama Petani

Selanjutnya, Abdul Rochman selaku ketua investigasi lapangan LMPI, dalam orasinya menyuarakan bahwa keluhan Warga Mojoparon memang sudah jelas keinginannya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait