Aktor Film Fendy Pradana Kagumi Pelayanan BPN Kota Depok

Reporter: FUL/DiM
Aktor film Indonesia Fendy Pradana menyambangi Kantor Pertanahan Kota Depok. (Foto BPN Kota Depok)
Aktor film Indonesia Fendy Pradana menyambangi Kantor Pertanahan Kota Depok. (Foto BPN Kota Depok)

DEPOK,transnews.co.id – Aktor film Indonesia Slamet Effendi Pradana, yang lebih dikenal sebagai Fendy Pradana menyambangi Kantor Pertanahan Kota Depok.

Fendy Pradana, yang sering bermain dalam film-film kolosal dan laga, beri apresiasi atas pelayanan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Depok.

“Suasana Kantor Pertanahan Depok berbeda dengan tahun sebelumnya, pelayanannya sangat cepat,” ujar Fendy Pradana, Senin (24/06/2024).

Ia mengucapkan terima kasih kepada BPN Kota Depok atas pelayanan baik, ramah dan sangat membantu masyarakat.

BACA JUGA :  Kepala BPN Kota Depok Ungkap Modus Kejahatan Pertanahan

Terutama, kata dia, di era digital yang membutuh kecepatan dalam pendaftaran elektronik.

Saat ini, tanpa harus tatap muka, pelayanan pendaftaran tanah bisa dilakukan tanpa harus datang ke BPN Kota Depok.

“Saya menyaksikan sendiri, dari halaman depan, ruang pelayanan sampai pintu masuk tertata apik,” kata dia.

“Sementara soal pelayanan digital, ada panduan yang diarahkan petugas di pintu masuk, ini bagus sekali,” kata dia.

BACA JUGA :  Menjaga Integritas dan Dedikasi serta Silahturahmi, BPN Depok Gelar Halal Bihalal

Pria kelahiran Jakarta 13 Februari 1965 (usia 59 tahun) terkesan dengan intensitas kerja jajaran Pertanahan Kota Depok yang bergerak cepat.

Bahkan, ia baru mengetahui bahwa BPN Kota Depok juga buka pada Sabtu dan Minggu untuk pelayanan tertentu.

“Ya saya baru tahu lho, ya wajar kalau petugas gajinya harus ditambah, ini luar biasa,” kata dia.

Dalam pesannya, Fendy memberikan semangat kepada seluruh tim di Kantor Pertanahan Kota Depok.

BACA JUGA :  Menteri AHY Dukung Indra Gunawan Berantas Mafia Tanah di Depok

Ia berharap agar mereka selalu sukses dan terus berbenah dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *