Alasan Alexis Hotel, Habib Idrus Al-Gadri Ajak Warga Depok Jangan Pilih Supian-Chandra

Editor: Dimas Pramudya

Depok, transnews.co.id – Mantan Ketua DPW FPI Kota Depok, Habib Idrus Al-Gadri mengajak masyarakat Kota Depok agar memiliki pemimpin dengan melihat latar belakang beserta kolega atau keluarganya.

Hal itu dikatakan Habib Idrus setelah mengetahui istri dari Chandra Rahmansyah Calon Wakil Wali Kota Depok nomor urut dua adalah seorang Legal and Coorporate Affair Alexis Hotel.

“Kalau benar Istri Chandra Rahmansyah yang bernama Lina Novita adalah seorang yang membela Hotel Alexis tempat yang diduga prostisusi, maka jangan dipilih untuk jadi pemimpin,” tegas Habib Idrus.

BACA JUGA :  Suvei UI Beri Sinyal Kemenangan IBH-Ririn

Habib Idrus menjelaskan alasan kenapa masyarakat Kota Depok jangan memilih paslon nomor urut 2, Supian Suri – Chandra Rahmansyah. Menurutnya, Alexis bukan alasan semata-mata profesional bekerja, tapi lebih kepada moralitas dimana budaya timur harus menjunjung tinggi azas kemanusiaan.

“Bekerja membela Alexis sama saja merusak moralitas bangsa. Disana kan jelas terlihat dugaan praktik-praktik prostiusi yang dilarang negara, bahkan agama sangat mengecam aksi zina,” paparnya.

BACA JUGA :  Ambisi Knek Jadi Sopir

Dikatakan Habib Idrus, Depok yang dikatakan Kota Religius dengan berbagai penganut agamanya sudah tentu akan terganggu dengan nama Lina Novita yang rekam jejaknya adalah seorang pembela Alexis Hotel.

“Nanti imbasnya, suaminya tidak bisa membawa ke pekerjaan yang lebih baik, atau apalah gitu. Pasti suaminya yang disalahkan karena tidak bisa mengajak istrinya ke jalan atau pekerjaan yang lebih baik,” tambahnya.

Habib Idrus juga menegaskan, meski dirinya merupakan pengurus Partai Ummat, namun suaranya di bilik TPS ia pastikan diberikan untuk Partai Keadilan Sejahtera.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *