Aleg DPRD Jepara Mashadi Hadiri Majelis Sholawat di Desa Bringin

Reporter: Aries P
Editor: PRM

Aleg DPRD Jepara Mashadi Hadiri Majlis Sholawat di Desa Bringin

Jepara, transnews.co.id || Aleg (Anggota Legislatif) Komisi A dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Jepara Mashadi, menghadiri Acara ” Pengajian Umum dan Sekawan Welas Bersholawat ” di sepajang Jalan Desa Bringin Cangkring, Sabtu malam (28/12 /2024).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemuda Sekawan welas Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, mengusung tema “Mari Perbanyak Sholawat Sebagai Ungkapan Cinta dan Memuliakan Nabi Muhammad SAW”.

BACA JUGA :  Nekat Edarkan Pil Y, Pemuda di Batealit Diringkus Polres Jepara

Pada kesempatan itu, Mashadi mengatakan melalui momentum sholawat ini, kita bisa mengevaluasi diri, sejauh mana kita sebagai umatnya mampu mencontoh keteladanan atau ‘uswatun khasanah’ yang melekat pada diri Rasulullah, baik dalam aspek ibadah ritual maupun aspek ibadah sosial.

Tidak hanya itu, lanjut Mashadi, Sebagai salah satu kekuatan dalam menghadapi dinamika masyarakat, untuk bangkit, membina dan mereformasi sikap mental sesuai dengan nilai-nilai dan ajaran yang dibawa para rasul.

BACA JUGA :  Gelar Reses, Anggota DPRD Jepara H. Isman Mustofa Patamani Momentum Serap Aspirasi masyarakat

“Kita berkomitmen dan mendukung setiap kegiatan keagamaan dan kebudayaan yang dilaksanakan oleh masyarakat contoh nya seperti ini pemuda Sekawan welas bersholawat ,” jelas Mashadi.

Hal ini, lanjutnya, juga tercantum dalam misi Pemerintah Kabupaten Jepara, Penguatan nilai-nilai Agama telah menjadi prioritas pembangunan daerah kedepannya.

“Semoga dengan memperbanyak shalawat kita mampu terhindar dari pengaruh negatif, semoga pemuda Sekawan welas semakin maju, karena shalawat memiliki keutamaan, Selain diberikan ganjaran pahala, juga dapat mengangkat derajat orang yang mengamalkannya, Serta bisa menghapus dosa,” ungkap Mashadi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *