Aliansi Mahasiswa se-Kota Depok Laporkan Dugaan Praktik Money Politik ke Bawaslu Kota Depok

Depok – Aliansi Mahaiswa se-Kota Depok atau AMD resmi melaporkan Ranny Fadh Arafiq, Caleg DPR-RI Partai Golkar Dapil Depok-Bekasi nomor urut 1 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat pada Kamis (15/2/2024).

AMD melaporkan Ranny Fadh Arafiq karena diduga melakukan money politik pada saat kampanye dan masa tenang pemilu. Salah satu laporan yang dibawa AMD terjadi di wilayah RW 06, Kelurahan Bedahan, Sawangan Depok.

Presidium AMD, Awaludin Bahta mengatakan praktik money politik yang dilaporkan AMD ini adalah kasus yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 523, yang secara tegas melarang praktik politik uang dalam kampanye pemilihan umum.

BACA JUGA :  Makin Terang, AP3D Desak Bawaslu Diskualifikasi Caleg Golkar yang Lakukan Money Politik

Karenanya kata Awaludin, Mahasiswa se-Kota Depok sebagai pemegang teguh prinsip demokrasi yang bersih berkomitmen akan mengawal kasus dugaan pelanggaran pemilu itu sampai selesai.

“Kami berpegang teguh prinsip demokrasi, karena itu laporan ini kami buat sebagai langkah konkrit dan bentuk komitmen menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi,” kata Awaludin kepada wartawan.

Awaludin juga meminta bawaslu untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan pengaduan tersebut dan segera mengambil langkah sesuai dengan kewenangan penyelenggara pemilu.

BACA JUGA :  Profil Lengkap Amri Joyonegoro, Kader Sejati PDI-P yang Dipecat Bawaslu Kota Depok

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan setiap bentuk pelanggaran pemilu yang mereka temui.

“Secara konsisten AMD akan terus mengawal pemilu agar tidak keluar dari ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, dan secara terus menerus akan memberikan laporan kepada Bawaslu Kota Depok jika ada indikasi dilapangan,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait